jabarekspres.com, JAKARTA – Menjelang Lebaran, salah satu yang paling ditunggu pekerja adalah tunjangan hari raya (THR). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan THR wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. Bila tidak, ada sanksi tegas yang diberikan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pembayaran THR bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. ”Seluruh pekerja wajib mendapat THR. Yang kontrak juga berhak. Ada perhitungannya,” tutur Hanif di Jakarta kemarin.
Menilik Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan memang sudah berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Besarannya diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang didapat satu bulan upah. ”Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, THR yang dibayarkan berdasar peraturan tersebut,” jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang.
Menurut Haiyani, THR bukan hal baru lagi. Karena itu, harusnya tak ada kendala yang berarti bagi para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.
Meski begitu, pihaknya akan membuka posko untuk pengaduan soal THR. Posko THR mulai melayani masyarakat hari ini (8/6) sampai 5 Juli 2017. (c17/agm/rie)