jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk memenuhi kebutuhan pada hari Raya Iedul Fitri seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya berdasarkan surat edaran dari kementrian Tenaga Kerja.
Kepala seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Tresna Nur Ramdhani, Mengatakan, setiap pekerja berhak mendapatkan THR. Apakah itu pekerja perusahaan atau pekerja dari perorangan
Menurutnya, pembayaran THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dengang perjanjian kerja waktu tertentu.
“Jumlah besarannya bagi pekerja yang sudah satu tahun lebih, sebesar satu bulan gaji. Sedangkan yang dibawah satu tahun, hitungannya, masa kerja di bagi 12 bulan dikali besaran gaji satu bulan,” jelas Tresna ketika ditemui di ruang kerjannya kemarin (7/6)
Pemberian THR ini berlaku juga untuk pekerja kontrak para pekerja Harian Lepas (HL), untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun keatas, hitungannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
“Untuk yang kurang dari satu tahun, hitungannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan,” katanya.
Kendati begitu setiap perusahaan juga mempersilahkan perusahaan untuk memberikan THR menurut aturan dan kebijakan masing-masing, selama aturan tersebut telah disepakati. Baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan kebiasaan perusahaan yang telah dilakukan.
“Intinya, ada kesepakatan sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja,” bebernya.
Untuk waktu pembagian, Tresna menuturkan, THR tersebut dibayarakan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja dengan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dia melanjutkan, dalam surat edaran yang di tujukan kepada para Gubernur dan Bupati serta Walikota se- Indonesia ini juga, berisi himbauan kepada para gubernur dan bupati/walikota untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing-masing, untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, dalam surat tersebut diharapkan untuk setiap provinsi dan kabupaten kota, untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran,” pungkasnya.(zis/yan)