Kemendikbud Kembali Gulirkan Rehab Nasional

Dia menegaskan penetapan sekolah penerima bantuan rehab diambil dari data pokok pendidikan (dapodik). ’’Bukan dari proposal usulan. Karena rentan ada calo,’’ katanya.

Firdaus juga mengatakan dana rehab langsung ditransfer ke rekening sekolah. Tidak boleh dipotong oleh oknum manapun, termasuk dinas pendidikan setempat. Selain itu proses rehab juga berbasis swakelola, bukan tender. Sehingga anggaran bisa terserap maksimal untuk kegiatan rehab. (wan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan