jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung (Disindag) akan melakukan sosialisasi kepada seluruh stackholder baik pemerintahan, swasta pelaku usaha, bahwa Disindag bisa melakukan Metrologi Legal atau Tera.
Kepala UPT Metodologi Legal Kota Bandung, Tete Rustandi menyampaikan saat ini kota Bandung bisa melakukan Metrodologi Legal, dan saat ini sedang tahap sosialisasi dan edukasi agar bisa memanfaatkan UPT Metodologi Legal tersebut di kota Bandung ini.
“Metrologi legal ini sebetulnya untuk industri-industri yang menggunakan alat ukur, seperti panjang berat dan liter,”katanya saat di temui di Balai Kota Bandung dalam acara Bandung Menjawab Selasa (06/06).
Dijelaskannya, semua alat ukut itu pada dasarnya harus dilakukan uji tera agar memberikan rasa nyaman kesemua pihak baik konsumen maupun produsen.
“Misalnya SPBU itu harus ditera literannya. Misalnya dari pihak pembeli khawatir literannya kurang maupun pihak SPBU yang juga khawatir literannya kelebihan,”paparnya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dimana kewenangan Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota mulai Oktober 2016 . Sehingga dengan masa transisi efektif mulai Tahun 2017 bisa melakukan pelayanan Metrologi Legal untuk Tera, Tera Ulang Alat-alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) serta pengawasan bidang Metrologi Legal.
“Jadi alat ukur ini harus berkala dicek, ada yang satu tahun sekali, sampai lima tahun sekali,”jelasnya.
Untuk pelayanan dasar pihaknya sudah di uji sebelumnya oleh Menti perindustrian dan di nyatakan lulus, oleh karena itu kita akan segera memulai pengukuran.
Guna mempermudah melakukan pengukuran saat ini sudah memiliki tenaga 4 orang pelaksana tera fungsional , 3 orang dalam pengajuan dan 2 orang pengamat tera.
“Pada dasarnya kita sudah siap untuk melakukan oprasional tera, dan ada 46 alat untuk melakukan pengujian,”jelasnya.
Jika terdapat pedagang yang melakukan kecurangan untuk saat ini mungkin tidak ada sangsi tegas tapi akan ada peneguran terlebih dahulu, karena target di tahun ini untuk edukasi dan sosialisasi.