jabarekspres.com, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I tahun 2017 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dadang mengatakan, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Bandung untuk pertama kalinya ini merupakan wujud komitmen, tekad, semangat, dan kerja sama serta kerja keras dari seluruh jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan sistem pegelolaan keuangan dan aset yang mumpuni.
”Antara lain dengan menetapkan Perda APBD tepat waktu, pembenahan data aset dan tentunya dukungan doa seluruh masyarakat,” ucap Dadang ketika ditemui kemarin (4/6)
Menurutnya, pemeriksaan dan audit oleh BPK dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksan kinerja.
”Tujuan pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan Pemkab Bandung telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” katanya
Dadang menambahkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan BPK, penetapan opini WTP atas LHP LKPD mempertimbangkan tingkat kesesuaian dengan standar akutansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.
Beberapa tahun sebelumnya, predikat pemeriksaan BPK yang diterima Pemkab Bandung masih selalu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Sehingga perlu dibenahi mengenai data aset senilai yang sebelumnya tidak diketahui kewajarannya.
”jika penataan data aset dapat akurat dan rapi maka Kabupaten Bandung dapat memperoleh predikat WTP,”ucap Dadang (mg3/yan)