Presiden Teken Perpres Badan Siber, Pemerintah Bisa Blokir Akses Medsos

jabarekspres.com, JAKARTA – Keinginan pemerintah untuk memiliki lembaga yang khusus menangani dunia maya segera terwujud. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bakal dilebur ke dalam badan baru tersebut.

BSSN nanti bertugas mengurusi segala hal yang berkaitan dengan cyber security. Mulai identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, hingga pemulihan gangguan cyber. Pada dasarnya, fungsi BSSN hampir sama dengan Lemsaneg Hanya, BSSN lebih fokus menangani ancaman cyber.

Karena itulah, Lemsaneg dilebur ke dalam BSSN. Sebab, harus tetap ada bagian yang khusus menangani persandian. Menkominfo Rudiantara menjelaskan, setelah perpres ditandatangani, ada masa transisi empat bulan.

”Kami sedang bicarakan, penggabungan antara yang di Kominfo dan Lemsaneg,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Luar negeri kemarin.

Rudi menuturkan, BSSN nanti tidak sekadar melindungi negara dari serangan cyber. Ketika serangan sudah telanjur terjadi, BSSN bertugas memperbaiki dampak serangan dan memperkuat proteksi. ”Badan ini bertanggung jawab ke presiden melalui Menko Polhukam,” lanjutnya.

Untuk saat ini, fungsi persandian tetap dipegang Lemsaneg sampai BSSN terbentuk. Begitu pula dengan keamanan informasi, masih dipegang Ditjen Aptika Kemenkominfo.

Sementara itu, dalam hal pengelolaan konten media sosial, Rudi menyatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak media sosial untuk bekerja sama menangkal konten-konten negatif. Sebab, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di komisi I menugasi pemerintah agar berlaku lebih tegas terhadap konten-konten negatif di media sosial.

Selama ini upaya yang dilakukan adalah memblokir akses orang tertentu terhadap akun media sosial. Misalnya, akun Facebook. ”Kalau kerja samanya susah, konten-kontennya negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, itu Menkominfo bisa menutup Facebook-nya,” ucap Rudi. Dalam arti, Facebook tidak akan bisa diakses di Indonesia.

Hanya, tambah Rudi, kebijakan tersebut baru diberlakukan bila memang kondisinya sudah ekstrem. Dia menyatakan, sejumlah negara sudah memiliki UU khusus yang mengatur media sosial. Bila Indonesia ingin membuat UU serupa, dibutuhkan proses yang panjang.

BSSN merupakan badan yang beberapa bulan belakangan menjadi fokus Kemenko Polhukam. Mereka sibuk mempersiapkan badan tersebut guna mengurus berbagai persoalan yang berkaitan dengan cyber. Menko Polhukam Wiranto berulang-ulang menyampaikan bahwa Indonesia sudah sepatutnya memiliki badan yang sebelumnya disebut Basinas itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan