jabarekspres.com, CIANJUR – Meski sudah berhati-hati dalam mengisi bahan bakar, nyatanya praktik kecurangan bahan bakar minyak (BBM) masih saja terjadi. Caranya dengan mengurangi takaran BBM.
Baru-baru ini Polda Jabar membongkar praktik kecurangan pengisian BBM. Pemilik SPBU sengaja menggunakan alat khusus untuk mengurangi takaran BBM.
Kasus kecurangan pengisian BBM ini ditemukan Ditreskrimsus Polda Jabar di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa (30/5) lalu. Sang pemilik SPBU berinisal N, memasang alat berupa Printed Circuit Board (PCB) pada mesin pengisian BBM.
”Alat itu untuk memperlambat pengisian BBM. Dengan memperlambat pengisian BBM, secara otomatis mengurangi takaran,” tutur Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, kemarin (2/6).
Dia mengatakan, konsumen tidak merasakan dampak secara langsung dari pengurangan tersebut. Sebab, pengurangannya mencapai setengah liter. ”Ketika mengisi sepuluh liter, terisi hanya sembilan liter sekian,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Samudi, N ini memiliki 3 SPBU yaitu di Cikalong, Cipanas Cianjur, dan di Sukabumi. Seluruh SPBU miliknya dipasang alat berwarna hijau tersebut.
”Di Cikalong dari empat mesin pengisian dipasang di tiga mesin, di Cipanas dari empat mesin dipasang di dua mesin, dan di Sukabumi dipasang di satu mesin,” tutur Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia memerinci, alat tersebut bukan dijalankan oleh para pegawai. Namun, diatur langsung oleh pemilik di ruang kerjanya.
”Nanti alat ini dihubungkan ke kantor pemilik. Sehingga dikendalikan langsung oleh pemiliknya,” tandasnya.
Dia juga memastikan, para pegawai di SPBU tersebut tidak terlibat dalam praktik kecurangan BBM tersebut. Sebab, mereka tidak diberi pemahaman cara alat tersebut bekerja.
”Ini dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Pegawai hingga pengawas juga enggak tahu,” ujar Samudi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyegel mesin pengisian BBM di masing-masing SPBU milik N. Polisi turut menyita barang bukti berupa alat PCB beserta adaptornya.
Dia menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan.