DPRD Kota Cimahi Percepat Perbahasan Perda HIV-AIDS

Dia melanjutkan, dengan Perda HIV-AIDS, para peng­idap atau masyarakat yang dinyatakan positif terkena virus tersebut, akan sangat dilindungi oleh aturan. Me­reka juga mempunyai hak untuk tidak dipublishkan kecuali kepada orang lain.

”Kecuali yang bersang­kutan memperbolehkan untuk diberitahukan ke orang lain. Kita berharap masyarakat yang sudah terkena penyakit jangan ragu untuk datang ke klinik yang sudah disiapkan, mi­nimal untuk konsultasi. Saya yakin akan ada lang­kah tertentu yang dilakukan oleh dinas kesehatan untuk membantu mereka da­lam hal apa pun,” lanjutnya.

Disebutkan Wahyu, dalam perda ini tidak hanya identitas penderita saja yang dilin­dungi, tapi peker­jaan­nya pun akan dilindungi. Sehing­ga Orang yang positif ter­kena penyakit dan diketa­hui perusahaannya, maka perusahaan tidak boleh memberikan PHK kepada orang tersebut. Bahkan ma­nagement perusahaan pun harus menjaga kerahasiaan penyakit orang tersebut ke­pada karyawan yang lain.

”jangan ada yang membe­dakan dan mengasingkan penderita. Tidak perlu tak­ut sebab penularannya pun tidak sembarangan, artinya ada proses-proses tertentu yang mengakibatkan penya­kit tersebut bisa menular,” se­but Wahyu yang juga sebagai Ketua Pansus dalam pem­bahasan Perda HIV-AIDS ini.

Wahyu menuturkan, inti dari Perda HIV- AIDS ini ada­lah bagaimana cara menang­gulangi penularan penyakit HIV-AIDS. Artinya diperlukan peran dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan elemen-elemen lainnya un­tuk mengambil langkah-langkah tertentu termasuk edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan serta penyebaran penyakit tersebut.

”Sekarang ada tindakan penawaran yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Setiap ibu hamil diberi tawaran tapi tidak wajib agar mela­kukan pemeriksaan penya­kit HIV-AIDS. Tujuannya, jika diketahui pada ibu tersebut terkena virus, nanti dinas kesehatan bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya agar janin atau bayi yang sedang dikandung,” pungkasnya.(ziz/gun)

Tinggalkan Balasan