Dia melanjutkan, dengan Perda HIV-AIDS, para pengidap atau masyarakat yang dinyatakan positif terkena virus tersebut, akan sangat dilindungi oleh aturan. Mereka juga mempunyai hak untuk tidak dipublishkan kecuali kepada orang lain.
”Kecuali yang bersangkutan memperbolehkan untuk diberitahukan ke orang lain. Kita berharap masyarakat yang sudah terkena penyakit jangan ragu untuk datang ke klinik yang sudah disiapkan, minimal untuk konsultasi. Saya yakin akan ada langkah tertentu yang dilakukan oleh dinas kesehatan untuk membantu mereka dalam hal apa pun,” lanjutnya.
Disebutkan Wahyu, dalam perda ini tidak hanya identitas penderita saja yang dilindungi, tapi pekerjaannya pun akan dilindungi. Sehingga Orang yang positif terkena penyakit dan diketahui perusahaannya, maka perusahaan tidak boleh memberikan PHK kepada orang tersebut. Bahkan management perusahaan pun harus menjaga kerahasiaan penyakit orang tersebut kepada karyawan yang lain.
”jangan ada yang membedakan dan mengasingkan penderita. Tidak perlu takut sebab penularannya pun tidak sembarangan, artinya ada proses-proses tertentu yang mengakibatkan penyakit tersebut bisa menular,” sebut Wahyu yang juga sebagai Ketua Pansus dalam pembahasan Perda HIV-AIDS ini.
Wahyu menuturkan, inti dari Perda HIV- AIDS ini adalah bagaimana cara menanggulangi penularan penyakit HIV-AIDS. Artinya diperlukan peran dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan elemen-elemen lainnya untuk mengambil langkah-langkah tertentu termasuk edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan serta penyebaran penyakit tersebut.
”Sekarang ada tindakan penawaran yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Setiap ibu hamil diberi tawaran tapi tidak wajib agar melakukan pemeriksaan penyakit HIV-AIDS. Tujuannya, jika diketahui pada ibu tersebut terkena virus, nanti dinas kesehatan bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya agar janin atau bayi yang sedang dikandung,” pungkasnya.(ziz/gun)