”Saran pak wali kota (Ridwan Kamil, Red) pengaduan soal kriminal itu harus di sertakan aparat. Selama ini sudah kita anjurkan kepada masyarakat kalau mendapatkan hal-hal yang berbau kriminal, maka sertakan saja aparat penegak hukum.Karena kami tidak punya data yang cukup untuk melaporkan,” sambungnya.
Elih menjelaskan, yang diperbaiki Disdik dari tahun lalu juga berkaitan prestasi. Menurut dia, ada masalah -masalah yang terkait dengan penipuan sertifikat palsu, maka sekarang ditambah lagi ada tes praktik dari guru dan praktisi yang berkompeten.
Kedua, kata dia, akan ada yang memfasilitasi siswa yang rawan melanjutkan. Kata Elih, jika dulu mengatur pilihan satu pilihan dua siswa yang masuk negeri, sekarang diberi ruang kepada pilihan swasta.
”Nah sekarang kita urus, kita suruh memilih ke sekolah terdekat. Sebab, swasta pun akan diberikan subsidi. Jadi untuk sekolah swasta tidak ada alasan lagi untuk tidak menerima siswa yang miskin atau kurang mampu,” paparnya.
Dalam perumusan, kata dia, Perwal sebagian besar itu isianya sama dengan yang lalu. Disdik mengatur teknis penerimaan ada jalur akademik dan non akademik.
”Nonakademik atau jalur afirmasi rawan melanjutkan, prestasi, berkebutuhan khusus dan yang diatur undang-undang, masing-masing diatur kuotanya, ada persentasinya. Termasuk juga mengatur orang yang dari luar kota Bandung yang masih bisa daftar di Bandung tapi dengan quota yang sudah di tentukan,” tandasnya. .
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Tono Rusdiantono menjelaskan warga yang punya kartu miskin itu berarti sudah masuk dalam data miskin. Masyarakat ini sudah bisa bikin SKTM dan lainnya. Kalau yang belum punya kartu PKH, BPNT dan lain sebagainya harus diverifikasi dan validasi.
Caranya, kata dia, nanti dari tim kelurahan yang akan turun memverifikasi.
”Kalau masuk dalam kriteria Permensos 134 tahun 2014 itu Lurah tidak usah ragu dan bisa langsung nyatakan bahwa warga itu tidak mampu,”terangnya.