Cililin Diduga Miliki Ladang Ganja

jabarekspres.com, CIMAHI – Setelah berhasil menangkap pengedar ganja seberat 2.5 Kilogram (Kg) dan 23 Kg Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi mencurigai di wilayah Cililin dan sekitarnya ada yang memiliki ladang ganja.

Dugaan ini semakin kuat ketika pihaknya melakukan penggerebekan terhadap ASF alias Nce (25) beserta empat rekannya. Pelaku dan rekan-rekannya dibekuk ketika melakukan pesta ganja, di Kampung Cililin Timur Rt 03 Rw 03 Desa Cililin Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat narkoba) Polres Cimahi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Agung mengungkapkan, penangkapan terhadap ASF bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa disekitar TKP ada pengguna narkotika jenis ganja.

“Setelah mendapatkan informasi, kita tindak lanjuti dan lidik selama kurang lebih 2 minggu,” jelas Wahyu ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, kemarin (23/5).

Namun ketika dilakukan penyergapan Jajaran Satnakorba gagal untuk menangkap ASF dan teman temannya. Sebab, informasi penangkap sudah bocor.

Kendati begitu, pihaknya terus memantau selama 2 minggu untuk pertajam dan mendalami keberadaan mereka. Sehingga disaat yang tepat pihaknya kembali menerjunkan tim Buru Sergap untuk menuju TKP.

Ternyata memang benar, disekitar lokasi ada yang sedang pesta ganjayang terdiri dari 5 orang pemuda sedang mabuk berat akibat Ganja.

“Dengan mudah kami menangkap mereka tanpa ada perlawanan. Dari ke-5 orang pemuda itu, kami menemukan barang bukti beberapa linting ganja,” katanya.

Tidak sampai disitu, dalam pengembangan lainnya polisi melakukan introgasi terhadap ASF.Sehinggam ia mengaku menyimpan ganja kering seberat 2,5 Kg di TKP.

“Untuk penggeledahan ini kami minta disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat beserta keluarga tersangka,”ucap Wahyu

Dari keterangan ini, Ganja tersebut diperoleh ASF dari seseorang yang kini jadi Daftar Pencairan Orang (DPO) yang dulu pernah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).Bahkan, dugaannya dulu si DPO ini yang memberi informasi barangnya di simpan dimana, kemudian memandunya di lakukan di dalam salah satu lapas.

ASF sebagai pelaku utama mengedarkan barang haram tersebut bersama ke 4 kawannya di kawasan sekitar Cililin dengan cara diecer perpaket tergantung permintaan si pembeli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan