Juknis PPDB Jabar SMK 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

 Download 


KETENTUAN UMUM


 

JALUR SELEKSI

terdiri dari : 1) Jalur Non Akademik; 2) Jalur Prestasi;dan 3) Jalur Akademik.

  • Jalur Non Akademik

Jalur Non-Akademik adalah Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompoktertentu dan atau apresiasi prestasi dengan kriteria utamabukan nilai hasil Ujian Nasional (UN) dan atau nilai hasil Ujian Sekolah (US) sebagai dasar utama seleksi, yaitu untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, warga sekitarsekolah yang memiliki nota kesepahaman (MoU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundangundangan.

  • Jalur Prestasi

Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni, olahraga, keagamaan, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten-Kota, tingkat Daerah Provinsi, dan Pusat.

  • Jalur Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Nasional (UN ) sebagaidasar seleksi.

KUOTA DAN DAYA TAMPUNG

  • Kuota atau daya tampung ditentukan oleh Satuan Pendidikan/sekolah dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya;
  • Satuan Pendidikan/sekolah mengajukan kuota daya tamping kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) di wilayahnya masing-masing paling lambat tanggal 24 Mei 2017 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun Pelajaran 2017/2018;
  • Informasi daya tampung untuk SMK disertai informasi tentang Bidang Keahlian, Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2016;
  • Kuota dan daya tampung dari jalur Non Akademik afirmasi tidak mampu sebanyak 20% (dua puluh persen) atau lebih dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan pendidikan dan berdomisili di wilayah terdekat dengan tempat tinggal calonpeserta didik;
  • Kuota dan daya tampung dari jalur Non Akademik Prestasi paling banyak 10% ( sepuluh persen ) dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan pendidikan dengan komposisi maksimal 50% dari luar Jawa Barat;
  • Kuota daya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhususan lingkungan (MoU), dilindungi Undang-Undang dan berada pada perbatasan paling banyak 10 % (sepuluhpersen);
  • Apabila ada Calon Peserta Didik yang memiliki disabilitas dan memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar dan mengajar di SMK, maka sekolah dapat menerima sebagai calon peserta didik;
  • Kuota dan daya tampung dari jalur Akademik sebesar 70% (tujuh puluh persen ) dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan pendidikan dan dapat bertambah jika jalur non akademik belum terpenuhi dengan komposisi maksimal 2,50%dari luar Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan