Tolak Hadirkan Miryam, KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka

Tolak Hadirkan Miryam, KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka
DITANGKAP: Politisi partai Hanura, Miryam (mengenakan baju salur) saat ditangkap polisi karena kesaksian palsu di persidangan kasus E-KTP, belum lama ini.
0 Komentar

Melalui surat permohonan praperadilan yang dibacakan kemarin, penasihat hukum Miryam turut menyampaikan alasan mengajukan prapera­dilan. Menurut mereka, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan mau­pun penyidikan berkaitan tindak pidana memberikan keterangan tindak benar.

Tugas dan kewenangan KPK sudah diatur dalam pasal 6 BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban UU Nomor 30 Ta­hun 2002 tentang KPK. Salah satunya melakukan penyeli­dikan, penyidikan, dan penun­tutan terhadap tindak pidana korupsi. Itu sesuai ketentuan.

Karena itu, KPK dianggap tidak punya wewenang men­gurus tindak pidana yang disangkakan kepada Miryam. ”Pasal 22 UU pemberantasan tipikor yang disangkakan ke­pada pemohon (Miryam) jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor,” terang Aga.

Baca Juga:Daerah Belum Paham PPDBPolisi: Suryo Sempat Sayat Tangan Sendiri

Bukan hanya itu, mereka menilai KPK melabrak pasal 174 KUHP. Sebab, Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK. Bukan hakim dalam sidang e-KTP. Padahal, penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran Miryam diduga mem­berikan keterangan tidak benar dalam sidang mega korupsi yang merugikan keu­angan negara Rp 2,3 triliun.

Aga dan penasihat hukum lainnya juga meanggap pe­netapan tersangka Miryam tidak dilengkapi dua alat bukti yang sah. Sebab, hanya keterangan saksi Elsa Syarief yang sudah dikantongi oleh lambaga antirasuah itu. Se­dangkan bukti surat putusan perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum keluar ka­rena sidang masih berlangs­ung.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi me­nyampaikan bahwa instansi­nya tidak akan mundur. Ne­gara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan ko­rupsi. ”Karena masyarakat juga sangat dirugikan,” kata ditemui usai sidang pemba­caan surat permohonan pra­peradilan kemarin. Setiadi pun berjanji akan menyam­paikan secara jelas dan rinci kajian KPK. (syn/k/gun)

0 Komentar