Tolak Hadirkan Miryam, KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka

Melalui surat permohonan praperadilan yang dibacakan kemarin, penasihat hukum Miryam turut menyampaikan alasan mengajukan prapera­dilan. Menurut mereka, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan mau­pun penyidikan berkaitan tindak pidana memberikan keterangan tindak benar.

Tugas dan kewenangan KPK sudah diatur dalam pasal 6 BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban UU Nomor 30 Ta­hun 2002 tentang KPK. Salah satunya melakukan penyeli­dikan, penyidikan, dan penun­tutan terhadap tindak pidana korupsi. Itu sesuai ketentuan.

Karena itu, KPK dianggap tidak punya wewenang men­gurus tindak pidana yang disangkakan kepada Miryam. ”Pasal 22 UU pemberantasan tipikor yang disangkakan ke­pada pemohon (Miryam) jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor,” terang Aga.

Bukan hanya itu, mereka menilai KPK melabrak pasal 174 KUHP. Sebab, Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK. Bukan hakim dalam sidang e-KTP. Padahal, penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran Miryam diduga mem­berikan keterangan tidak benar dalam sidang mega korupsi yang merugikan keu­angan negara Rp 2,3 triliun.

Aga dan penasihat hukum lainnya juga meanggap pe­netapan tersangka Miryam tidak dilengkapi dua alat bukti yang sah. Sebab, hanya keterangan saksi Elsa Syarief yang sudah dikantongi oleh lambaga antirasuah itu. Se­dangkan bukti surat putusan perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum keluar ka­rena sidang masih berlangs­ung.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi me­nyampaikan bahwa instansi­nya tidak akan mundur. Ne­gara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan ko­rupsi. ”Karena masyarakat juga sangat dirugikan,” kata ditemui usai sidang pemba­caan surat permohonan pra­peradilan kemarin. Setiadi pun berjanji akan menyam­paikan secara jelas dan rinci kajian KPK. (syn/k/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan