Sayangnya, Ema tidak mengetahui berapa jumlah volunter yang menerima keringanan itu. Masyarakat umum sendiri, kata Emma, sulit mendapat keringanan karena jika semua didiscount maka target pendapatan dari mata pajak PBB sulit tercapai.
”Masyarakat umum yang masih menunggak PBB tetap terkena piutang pajak dan harus melunasinya,” ujar dia.
Karenanya, kata Emma, kini ada regulasi atau kebijakan bagi masyarakat yang belum bayar tiga tahun berturut-turut SPT-nya, maka SPT tahun 2017 akan ditahan dulu karena kalau tidak bayar utangnya makin besar tetapi kalau sudah bayar saat itu juga bisa diserahkan.
Bagaimanapun juga harapannya pemerintah tidak ingin masyarakatnya terbebani dengan piutang karena tidak baik juga untuk kinerja pendapatan pemerintah.
Lanjut Ema, sebenarnya ada denda sebesar 2 persen hingga sanksi sampai penyitaan jika dilakukan secara optimal. Namun pihaknya mengaku masih terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan karena rakyat pada dasarnya harus dilindungi terutama rakyat miskin, jika di sita bisa menjadi gelandangan. Malah keinginan Ema, orang miskin kalau nanti sudah diambil kebijakan oleh Walikota dibebaskan dari PBB sebab nilai uangnya pun tidak seberapa.
Sayangnya regulasi itu masih menunggu wali kota pada momentum yang tepat padahal kata Ema wali kota sudah ada keinginan hasrat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak mampu. (*/fik)