Mengenai kepemilikan tanah setelah pihak desa cek di buku C Desa Kirisik ternyata memang benar bahwa sebgaian tanah yang di bangun sekolah itu adalah atas nama Warta (orang tua dari ahli waris yang menggugat).
”Saya selaku pihak desa sudah berusaha maksimal untuk mencari solusinya, tapi kalau pihak yang lebih berwenang seperti dinas terkait tidak respon, upaya saya selama ini sia-sia saja,” kata dia lagi.
Selaku alumni SDN Kirisik, Papat juga merasa sedih melihat anak didik di sekolah tersebut yang saat ini tengah melakukan US harus numpang di sekolah lain. ”Saya selaku alumninya juga tidak berkenan. Tapi mau gimana lagi,” pungkasnya. (eri)