Sementara itu, mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Timur jalur mitra warga dipastikan menggunakan sistem zonasi. Dengan keputusan tersebut, seluruh siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Saiful Rachman menerangkan, sistem zonasi bagi jalur mitra warga tersebut bertujuan memudahkan siswa untuk mendapatkan akses pendidikan. Dengan zonasi, diharapkan seluruh biaya yang dikeluarkan orang tua selama menempuh pendidikan dapat ditekan. ”Dengan sistem itu, paling tidak orang tua bisa mengirit biaya transportasi,” tuturnya.
Sama dengan mekanisme PPDB SMA, pada jalur mitra warga, sistem zonasi juga dibagi menjadi lima wilayah. Yakni, zona timur, barat, selatan, utara, dan tengah.
Untuk pendaftaran, Dispendik Jatim memiliki beberapa syarat bagi siswa yang ingin mendaftarkan diri melalui jalur mitra warga.
Antara lain, harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat keluarga miskin (gakin) yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal peserta.
Setelah persyaratan terkumpul, seleksi jalur mitra warga dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tahap verifikasi data. Sekolah yang memiliki pendaftar dari jalur mitra warga mempunyai kewajiban untuk mengecek kondisi rumah siswa. Apakah tergolong sebagai keluarga berkecukupan atau tidak. ”Jika masuk kriteria tidak mampu, sekolah harus mencatatnya,” terangnya.
Tahap kedua, data yang sudah terkumpul akan diseleksi dengan sistem ranking nilai ujian nasional (unas). Hasil ranking tersebut nanti disesuaikan dengan kuota mitra warga di tiap-tiap sekolah. ”Jadi, meski mitra warga, seleksinya tetap menggunakan nilai,” tuturnya.
Saiful menambahkan, kuota mitra warga di setiap sekolah saat ini belum final. Dia hanya memprediksi setiap sekolah mendapatkan kuota 5 persen untuk jalur mitra warga.
Dispendik juga akan menerapkan beberapa kategori bagi siswa yang lolos melalui seleksi jalur mitra warga. Siswa yang benar-benar tidak mampu akan digratiskan dari sisi SPP. Sementara itu, siswa yang memiliki kriteria kurang mampu bakal mendapatkan keringanan pembayaran SPP.