Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengaku kecewa dengan sikap KPK yang tidak hadir dalam sidang praperadilan. Menurutnya, itu bisa menjadi preseden buruk bagi komisi antirasuah. Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK mestinya menghormati proses hukum. ”Klien kami punya hak (mengajukan praperadilan, Red),” tuturnya.
Terkait argumen KPK yang berhak menggunakan pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor untuk menyeret Miryam, Aga menilai kasus Muchtar Effendi yang menjadi acuan KPK berbeda dengan perkara yang dihadapi kliennya. ”Saya tahu (kalau KPK berhak menggunakan pasal 22), bedanya kan perkara pokok (Muchtar Effendi) sudah putus,” imbuh pria yang juga pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ini. (tyo/rie)