jabarekspres.com, SOREANG – Merasa keberadaannya masih belum diperhatikan pemerintah. Sejumlah guru honorer menuntut kepada Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser untuk memberikan Surat Keterangan Pengukuhan (SKP) agar keberadaannya diakui.
Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS) kabupaten Bandung Toto Rukhiyat mengatakan, guru honorer harus diakui secara jelas statusnya.Terlebih, didarah banyak sekali guru honorer baik berkatagori dan non katagori.
‘Jadi kebijakan lokal ini harus segera dikeluarkan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.”jelas Toto ketika di hubungi Bandung Ekspres kemarin ( 8/5)
Toto menyebutkan, saat ini ada sekitar 1700 guru honorer yang masuk katagori dua (K2) dan 17.000 non katagori semuanya berada di naungan dinas pendidikan Kabupaten Bandung.
Melihat kondisi ini, lanjut dia seharusnya Pemkab memberikan kebijakan dengan memberikan SKP. Sebab, pengakuan status sangat penting.
Toto menilai, sebetulnya perjuangan guru honorer sudah sangat luar biasa dan telah membantu dunia pendidikan. Namun, bentuk perhatian dari pemerintah sangat kurang.
“Selama ini para tenaga guru honorer yang diperoleh senilai Rp300 ribu per bulan, kita mau makan apa dengan gaji segitu,”cetus Toto.
Kendati begitu, dengan diberi SK pengukuhan oleh pemerintah sebetulnya akan memudahkan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK)
Selain itu, pihak sekolah juga tidak bisa sewenang-wenang mengeluarkan guru honor di tempat mereka mengajar. Apalagi, pihaknya banyak menenerima keluhan tindakan semena-mena pihak sekolah terhada guru honorer.
“Saya terima laporan dari Guru SDN di kecamatan Cicalengka, bahwa dia (Guru SDN) dikeluarkan oleh kepala sekalohnya. Padahal masa bakti kerjanya sudah masuk Katagori 2,”ucap Toto.
Namun, berkat komunikasi FKGHS dengan pihak PGRI kabupaten Bandung, Alhamdullilah guru tersebut bisa ngajar lagi walau pindah sekolah.
Dirinya menambahkan, untuk memperjuangkan ini pihaknya akan meminta dukungan dari DPRD, BKPP, Dinas Pendidikan, untuk beraudensi dan mendengarkan keluhan para guru honor kabupaten Bandung.
Terpisah Ketua PGRI Kabupaten Bandung Agus Firman, mengatakan, untuk pemberian SKP secara teknis kewenangannya ada pada Dinas pendidikan dan BKPPD.
Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat atas nama PGRI ke Dinas Pendidikan Dan BKPPD untuk di tindak lanjuti.