jabarekspres.com, SUMUR BANDUNG – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja DAMRI Bersatu (FKPDB) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat, kemarin (26/4). Aksi tersebut dipicu lantaran managemen Perum DAMRI dianggap belum menunaikan hak dan kewajiban kepada para karyawan diperusahaan tersebut.
Ketua Umum FKPDB Wahyu Permana mengatakan, pihaknya menuntut Perum DAMRI segera mencabut aturan secara sepihak yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang. Seperti gaji di bawah UMK, diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Kami datang ke sini menyampaikan aspirasi kepada wali Kota Bandung dan gubernur Jabar untuk menindaklanjuti tentang tuntutan hak kami,” katanya kepada Bandung Ekspres saat ditemui di sela aksi.
Wahyu mengungkapkan, permasalah ini timbul bermula saat Perum DAMRI melakukan perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2016-2018. Namun, PKB tersebut tidak berpihak kepada karyawan lantaran dianggap banyak kejanggalan. Salah satu contohnya seperti penarikan sepihak dana Asuransi JHT dari PT Asuransi Jiwasraya oleh managemen Perum DAMRI pada 25 Juli 2007 tanpa melalui kesepakatan pihak karyawan.
”Menurut pernyataan managemen Perum DAMRI, penarikan itu akan dikelola sendiri dengan biaya premi asuransi dibayar perusahaan,” ungkapnya.
Wahyu memaparkan, setelah penarikan sepihak itu timbul masalah baru yaitu management merubah, memperkecil dan menurunkan gaji pokok menjadi menjadi gaji dasar. Nilainya jauh lebih kecil dari nilai awal dirumuskan dalam PKB 2010-2012. Jelas, penarikan atau pengelolaan dana hanyalah akal-akalan mengelabui karyawan,” ujar dia.
Menurut dia, hingga saat ini, dana pensiun karyawan yang ditarik dari PT Asuransi Jiwasraya oleh managemen Perum DAMRI tidak jelas keberadaanya. Bahkan gaji di bawah UMK dan tidak dimasukan kedalam keanggotan BPJS Ketenagakerjaan kami alami hingga saat ini.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dalam PKB 2012-2014 rumusannya masih tetap sama. Tapi pada 2013 managemen Perum DAMRI bersama salah seorang oknum malah lebih berani dengan mengeluarkan Addendum I PKB tahun 2012-2014 yaitu merubah gaji pokok menjadi gajih dasar.