Kesal Gaji di Bawah UMK, Perum DAMRI Tidak Berpihak pada Karyawan

jabarekspres.com, SUMUR BANDUNG – Pu­luhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja DAMRI Bersatu (FK­PDB) menggelar aksi di de­pan Kantor Wali Kota Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat, kemarin (26/4). Aksi tersebut dipicu lantaran managemen Perum DAMRI dianggap belum menunai­kan hak dan kewajiban ke­pada para karyawan diperu­sahaan tersebut.

Ketua Umum FKPDB Wa­hyu Permana mengatakan, pihaknya menuntut Perum DAMRI segera mencabut aturan secara sepihak yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang. Seperti gaji di bawah UMK, diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Jami­nan Hari Tua (JHT).

”Kami datang ke sini me­nyampaikan aspirasi ke­pada wali Kota Bandung dan gubernur Jabar untuk me­nindaklanjuti tentang tun­tutan hak kami,” katanya kepada Bandung Ekspres saat ditemui di sela aksi.

Wahyu mengungkapkan, permasalah ini timbul ber­mula saat Perum DAMRI melakukan perubahan Per­janjian Kerja Bersama (PKB) periode 2016-2018. Namun, PKB tersebut tidak berpihak kepada karyawan lantaran dianggap banyak kejanggalan. Salah satu contohnya seper­ti penarikan sepihak dana Asuransi JHT dari PT Asu­ransi Jiwasraya oleh manage­men Perum DAMRI pada 25 Juli 2007 tanpa melalui kese­pakatan pihak karyawan.

”Menurut pernyataan ma­nagemen Perum DAMRI, penarikan itu akan dikelola sendiri dengan biaya premi asuransi dibayar perusa­haan,” ungkapnya.

Wahyu memaparkan, se­telah penarikan sepihak itu timbul masalah baru yaitu management merubah, mem­perkecil dan menurunkan gaji pokok menjadi menjadi gaji dasar. Nilainya jauh le­bih kecil dari nilai awal di­rumuskan dalam PKB 2010-2012. Jelas, penarikan atau pengelolaan dana hanyalah akal-akalan mengelabui ka­ryawan,” ujar dia.

Menurut dia, hingga saat ini, dana pensiun karyawan yang ditarik dari PT Asuransi Ji­wasraya oleh managemen Perum DAMRI tidak jelas keberadaanya. Bahkan gaji di bawah UMK dan tidak dima­sukan kedalam keanggotan BPJS Ketenagakerjaan kami alami hingga saat ini.

Lebih lanjut Wahyu menje­laskan, dalam PKB 2012-2014 rumusannya masih tetap sama. Tapi pada 2013 mana­gemen Perum DAMRI ber­sama salah seorang oknum malah lebih berani dengan mengeluarkan Addendum I PKB tahun 2012-2014 yaitu merubah gaji pokok menjadi gajih dasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan