jabarekspres.com, BANDUNG – Sempat terjadi perdebatan alot akhirnya berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan 7 perda perubahan yang telah dilakukan pembahasan akhirnya disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara selaku pimpinan sidang mengatakan, ke-7 raperda tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme pembahasan dengan dibentuk dalam panitia khusus (Pansus).
Namun, ketika akan disahkan ada sedikit perbendaan pendapat antara anggota fraksi yang mempermasalahkan penandatanganan yang harus dilakukan oleh gubernur. Sedangkan gubernur sendiri sudah memberikan mandatnya kepada wakil gubernur sebagai plh. Sebab, saat ini posisi gubernur sedang melakukan kunjungan kerja keluar negeri.
”Itu saja sih, dan masalah ini adalah hal biasa saja, dalam setiap paripurna,” jelas Irfan ketika ditemui di Gedung DPRD kemarin (18/4).
Menurutnya, ke-7 perda tersebut rata-rata telah terjadi perubahan yang kedua kalinya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan. Sehingga, apa yang belum tertuang ditambahkan kedalam Perda tersebut.
Selain itu, dalam mekanisme pembahasan ke-7 perda ini dilakukan pembahasan oleh dua Pansus yaitu 9 dan 10 dengan melakukan evaluasi pembahasan dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai tempat. Tujuannya, melakukan pembanding dan menerima masukan.
Adapun perda perubahan tersebut adalah, kata dia, tentang pengelolaan air tanah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Penyelenggaraan perhubungan, Penyelenggaraan perijinan terpadu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, Pendirian Jasa Sarana Jabar, Penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu dalam agenda lainnya, kalangan dewan juga mendengarkan Jawaban Gubernur atas usulan 5 Raperda yang diusulkan Pemprov Jabar untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam Pansus.
Adapun 5 Raperda yang akan segera dibahas tersebut di antaranya, tentang perubahan aturan provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018.
Kemudian, Raperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang perseroan terbatas Agronesia Jabar, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Jasa dan Kepariwisataan daerah, dan Raperda Penyertaan modal provinsi Jabar kepada BUMD.