“kemudian pengeluarannya juga harus ada resep dokter, maka jika masyarakat mendapatkan itu mungkin dari pasaran yang ilegal. Jangankan masyarakat, klinik dan rumah sakit saja susah sekali untuk mendapatkan obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku melakukan pengawasan juga kepada toko-toko obat lain, sebab toko -toko tersebut harus ada surat izin.
“Untuk toko obat biasa pun kami melakukan pengawasan, dan mereka juga harus berizin. Mereka hanya bisa menjual obat biasa tidak diperbolehkan menjual obat keras,” akunya.
Sementara itu, Seketaris Dinas Kesehatan, Fitriana Manan menambahkan, Tramadol sebenarnya dapat digunakan untuk obat penghilang rasa nyeri setelah dioprasi.
Sedangkan Xanax obat ini merupakan obat anti cemas untuk pasien-pasien sakit jiwa dan yang bisa mengeluarkan resepnya hanya dokter kejiwaan.
“Jadi dengan penggunaan, indikasi dan dosis yang tepat atas resep dokter obat tersebut masih bisa digunakan dan masih berguna. Sehingga jenis obat itu belum bisa untuk dihilangkan,” tandas dia (bun/yan)