jabarekspres.com, BANDUNG – Pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan, izin pertambangan yang diberikan haruslah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan izin diberikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk persyaratan. Salahsatunya kata Wagub, seperti rencana reklamasi untuk menata kembali lahan yang telah ditambang harus disertai gambar dan bukti pembayaran pajak.
”Ini tadi kita bahas juga, termasuk syarat-syaratanya kalau yang kurang lengkap syaratnya kita juga masukan,” jelas Deddy ketika ditemui di Gedung Sate usai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kemarin (7/4).
Dia mencontohkan, seperti rencana reklamasi harus ada penjelasan melalui rencana gambar, sehingga tak hanya berupa kalimat saja. ”Harus dengan sebuah konsep gambar dan perencanaan,” imbuhnya.
Selain itu untuk pembayaran pajak, baik yang diperpanjangan maupun yang baru harus ada NPWP dan bukti bayar pajak yang dibayarkan. Deddy menegaskan, penetapan ini diputuskan berdasarkan persyaratan ketat. Hal ini dimaksudkan agar ada pengendalian dan pengawasan usaha pertambangan.
Untuk itu, pemohon juga harus melaporkan kegiatan usaha yang dijalankan setiap bulannya. Sehingga, kegiatan usaha yang berjalan melebihi dari luas rencana kerja yang telah diajukan maka harus mengajukan kembali izinnya.
Deddy mengatakan, Pemprov akan lebih memperketat izin melalui persyaratan dan SOP yang harus sesuai. Dengan begitu, apabila ada pemohon yang belum lengkap akan langsung ditolak permohonannya.
”Lihat dulu dokumennya, kalau nggak mungkin, ditolak. Jangan dipaksain masuk BKPRD, tolak saja,” cetus Deddy
Namun demikian, lanjut dia bila dokumen tersebut kurang persyaratan maka harus dirubah terlebih dahulu sebelum masuk BKPRD, sehingga dengan cara ini pengusahapun ada kepastian. Selain itu, dirinya meminta koordinasi antarlembaga agar lebih dioptimalkan kembali. sebab banyak pihak mengeluh bahwa proses perizinan masih berjalan lamban.
“Hubungan antarorganisasi kita bahas juga tadi ini akan segera dibenahi,” terangnya.
Sementara itu, pada rapat tersebut, pemprov Jabar mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 18 pemohon.