Setelah terus didesak mengenai indikasi dilemparkan oleh pelaku, akhirnya ibu kandung korban pun mengakui bahwa korban tidak terpeleset. Melainkan dilempar ke sungai oleh dirinya sendiri. ”Pengakuan tersangka, dia melakukan itu diakibatkan terhimpit ekonomi. Sebab, selama ini tersangka hanya diberi biaya oleh suaminya sebesar Rp 50 ribu per minggunya,” tuturnya.
”Biaya tersebut harus cukup untuk kebutuhan rumah tangganya dan jajan kedua anak-anaknya,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Susianti, tersangka sudah diamankan di Polsek Banjaran. Untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, pihaknya akan membawa tersangka ke psikiater untuk tidakan lebih jauh.
Meski terdesak dengan persoalan ekonomi, namun tersangka tetap tak bisa mengelak di mata hukum atas tuduhan pembunuhan anak kandung. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan pasal 338 KUHPidana. ”Dia (tersangka, Red) dijerat hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rie)