Nyawa Si Bungsu Hanya Rp 50 Ribu

Setelah terus didesak menge­nai indikasi dilemparkan oleh pelaku, akhirnya ibu kandung korban pun mengakui bahwa korban tidak terpeleset. Me­lainkan dilempar ke sungai oleh dirinya sendiri. ”Penga­kuan tersangka, dia melaku­kan itu diakibatkan terhimpit ekonomi. Sebab, selama ini tersangka hanya diberi biaya oleh suaminya sebesar Rp 50 ribu per minggunya,” tuturnya.

”Biaya tersebut harus cukup untuk kebutuhan rumah tang­ganya dan jajan kedua anak-anaknya,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Susianti, ter­sangka sudah diamankan di Polsek Banjaran. Untuk mela­kukan penyelidikan lebih dalam, pihaknya akan mem­bawa tersangka ke psikiater untuk tidakan lebih jauh.

Meski terdesak dengan per­soalan ekonomi, namun ter­sangka tetap tak bisa mengelak di mata hukum atas tuduhan pembunuhan anak kandung. Atas perbuatannya, tersang­ka akan dijerat Undang-Un­dang RI No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 peruba­han atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan pasal 338 KUHPidana. ”Dia (ter­sangka, Red) dijerat hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan