Cegah Praktik Jual Beli Organ, Pemerintah Diminta Pertegas Regulasi

Jika saja, sebut dia, pemerintah membuat aturan jelas terkait donatur organ tubuh tersebut, maka bisa mencegah praktik jual-beli organ tubuh illegal yang harganya mahal.  ”Dan donasi atau tranplantasi organ tubuh manusia itu juga harus dilakukan di rumah sakit-rumah sakit yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jadi, harus ada aturan pemerintah yang mengatur prosedur, mekanisme dan standarisasi transplantasinya juga,” tutur Dede.

Menurutnya hingga kini rancangan aturan tersebut masih dikaji oleh berbagai pihak terkait termasuk dengan Komisi IX. “Karena memang kalau berbicara transplantasi organ tubuh memang dibutuhkan. Jadi, perlu ada aturan pemerintah yang jelas,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun, dalam Pasal 64 UU Kesehatan menyebutkan proses transplantasi ginjal tidak boleh terkait kegiatan komersial. Rekrutmen donor menjadi urusan pasien, dalam mencegah adanya jual-beli ginjal, dokter sering mengecek ulang sumber donor, apakah ginjal itu dibeli atau tidak.

Di RS PGI Cikini, sejak 1977 sampai hari ini terdapat 342 pasien yang menjalani transplantasi. Sebanyak 72-80 persen menggunakan pendonor keluarga. Sisanya 20 persen dari orang lain, tapi tidak dikomersilkan. (any/ign)

Tinggalkan Balasan