Cegah Praktik Jual Beli Organ, Pemerintah Diminta Pertegas Regulasi

jabarekspres.com, PASIRJAMBU – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan tanggapan terkait adanya kabar terkait penculikan anak dengan motif mengambil organ tubunya untuk dijual. Menurut dia, kabar yang sempat viral tersebut adalah kabar bohong (hoax).

”Penculikan bermotif pencurian organ tubuh belum pernah terjadi di Indonesia. Kasus seperti itu baru banyak terjadi di luar negeri seperti di Cina atau Meksiko, karena di sana itu sudah mengangap organ tubuh anak bisa dijual,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui wartawan di Puskesmas Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (1/4).

Meski demikian, masyarakat tetap harus waspada dan dia juga meminta pemerintah dapat mengantisipasi kejadian penculikan dan pencurian organ tubuh itu. Salah satunya dengan meminta kepolisian untuk mencegahnya. Dede pun mengaku pihaknya sangat mengkhawatirkan penculikan anak dengan motif objek perdagangan, termasuk perdagangan organ tubuh. ”Cara lainnya dengan membuat aturan pemerintah tentang penyimpanan organ tubuh manusia karena selama ini tempat pembelian organ tubuh di tempat tertutup atau ilegal,” kata Dede.

Lanjutnya, guna mencegah praktik jual-beli ginjal atau organ tubuh lainnya dikatakan Dede, Negara perlu memperjelas dan mempertegas aturan terkait pendonoran organ tubuh. Sebab banyak pasien yang membutuhkan ginjal dan banyak orang yang sebenarnya pantas memberi. Pemerintah juga diminta lebih ketat lagi mengawasi prosedur transplantasi ginjal.

Pihaknya sudah mendorong pemerntah untuk megeluarkan peraturan terkait donor organ tubuh manusia. Dede mengungkapkan di Indonesia sebenarnya sudah ada transplantasi ginjal yang bisa dilakukan di rumah sakit besar, seperti di RS PGI Cikini Jakarta.

Organ yang ditranplantasi di rumah sakit itu, kata Dede, didapat dari para donatur. Namun kalau tidak ada donatur, maka timbul kasus organ tubuh diperjualbelikan secara ilegal dan sangat tertutup sehingga harga organ tubuh pun bisa jadi sangat mahal.

”Karenanya pemerintah perlu membuat aturan jelas dan tegas mengenai donor dan transplantasi organ tubuh, termasuk tentang penyimpanan organ tubuhnya. Karena selama ini tempat pembelian organ tubuh di tempat tertutup atau ilegal sehingga disebut-sebut harganya sangat mahal,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan