jabarekspres.com, CIMAHI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi (APBD) Tahun 2016 yang ditetapkan berdasarkan perda Nomor 13 tahun 2015 setelah hasil evaluasi gubernur Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 1.5 Trilliun.
”Selanjutnya terdapat perubahan APBD Tahun 2016, yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2016, dimana belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.6 Triliun dengan rincian anggaran belanja tidak langsung Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 673, 7 Milliar dan telah direalisasikan sebesar Rp 607 Milliar atau 90,19 persen,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Sudiarto saat penyampaian Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Gedung DPRD, Jl. Dra. Djulaeha Karmita, Jum’at (31/3).
Lanjut dia, kemudian belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 1 Triliun lebih dan telah direalisasikan sebesar Rp 751 Miliar atau 73,87 persen. Dalam tahun anggaran 2016, pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 471 Miliar sesuai dengan jumlah defisit anggaran dalam APBD tahun 2016, sedangkan realisasinya sebesar Rp 345 Milyar. ”LKPJ ini merupakan bahan evaluasi dari legislatif terhadap kinerja eksekutif, tentunya hasil evaluasi nantinya merupakan catatan-catatan strategis yang akan menjadi acuan bagi eksekutif dalam rangka perbaikan di masa mendatang,” ungkapnya.
Dikatakan Sudiarto, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. ”Sesuai amanat Undang-undang tersebut, hari ini kami sampaikan LKPJ kepada DPRD Kota Cimahi,” terangnya, kemarin. (bun/ign)