Persoalan utang tersebut, kata Eep, sempat mereda dan tak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.
”Saya menilai penuh rekayasa. Mereka (Yani dan Handoyo) memaksa agar ibu saya menandatangani surat pengakuan utang, yang nilainya dalam surat itu sebesar Rp 41,5 juta. Padahal seperti diketahui, utang kakak saya ke Handoyo hanya setengahnya karena hanya mendapat transfer Rp 21,5 juta. Menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, sementara baik kakak dan ibu saya sama sekali tidak pernah menerimanya,” paparnya.
Di luar sepengetahuan keluarga, Siti Rokayah kemudian menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut, tanpa memahami dampak yang akan terjadi. Menurut Eep, ibunya itu terpaksa mengakui memiliki utang karena dibujuk oleh Yani.
Baca Juga:Mayor Heri Heryadi, Penyelamat Helikopter Bung Karno Jenis Bell 47-JDobrak Pelayanan Publik Yang Tidak Optimal
”Dari penjelasan ibu, dia merasa iba dan khawatir kepada Yani. Sebab bila surat pengakuan berhutang itu tidak ditandatangani, maka Yani akan dicerai oleh suaminya. Namun belakangan, kami baru tahu jika niat menolong itu malah dimanfaatkan dengan adanya gugatan ini,” jelasnya.
Dalam surat berhutang yang disiapkan Yani dan Handoyo tersebut, tertulis Siti Rokayah pada 6 Februari 2001 telah berhutang senilai 501,5 gram emas murni, dan telah melewati batas waktu kewajiban pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun dari tanggal pemberian utang. Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp 80,200 per gram.
”Di pengadilan ini, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram, yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp 640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut itu kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Jalannya sidang diketuai Majelis Hakim Endratno Rajamai, dengan agenda pemaparan bukti dari penggugat dan tergugat. Sidang kemarin merupakan kali ke-enam dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat. Sementara kemarin siang, penggugat tidak nampak hadir di ruang persidangan. Untuk sidang lanjutan, diagendakan pada Kamis depan. (erf/rie)
