Selain acara sosialisasi diselenggarakan juga pemeriksaan/screening penyakit tidak menular serta pemeriksaan HIV sebagai salah satu pelaksanaan pemeriksaan dini dalam upaya penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid., mengatakan dengan adanya Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten Bandung bertanggungjawab secara teknis maupun pembiayaan.
“Bilamana ada kejadian luar biasa seperti wabah flu burung, keracunan makanan secara massal, atau misalnya penyakit di wilayah pengungsian yang mengikuti bencana, perda ini menjadi acuan, rujukan dan pelindung bagi masyarakat yang mengalaminya,” kata Achmad Kustijadi.
Bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah ini, menurut Achmad Kustijadi, telah diberatkan dengan kajian ilmiah dan akan dijadikan acuan dalam penganggaran maupun sejauh mana Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan memberikan perlindungan, memberikan preventif tentang penyakit manakala terjadi KLB.
“Bencana banjir akan diikuti bencana berikutnya seperti wabah penyakit, ISPA, TBC, DBD, Cikungunya, Diabet, Jantung, Hipertensi, ini menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, dan Perda ini menjadi pelindung dan pemecah masalah kesehatan di bidang penyakit menular dan tidak menular,” pungkas Achmad. (gun/rus/ign)