jabarekspres.com, BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) hingga Senin (20/3) berhasil mengumpulkan penerimaan dari program Amnesti Pajak sebesar Rp 5,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 47.715 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total nilai harta Wajib Pajak yang diungkap sebesar Rp 249,19 triliun.
Adapun rincianya, terdiri dari nilai harta yang direpatriasi sebesar Rp 5,33 triliun, jumlah deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 59,86 triliun dan deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 184 triliun
Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar I Liza Khoironi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam suksesnya program amnesti pajak ini. Dirinya akan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
”Bagi yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, diimbau agar segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa sekitar 10 hari lagi ini (31 Maret 2017). Banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang dan tidak akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Liza kemarin (21/3).
Kanwil DJP Jabar I akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah masa Amnesti Pajak berakhir dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk sembunyi dari pajak.
Pasal tersebut menyebutkan sanksi yang diberikan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan Harta sampai dengan periode Amnesti Pajak berakhir.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak bisa menemukan data dan informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperolehnya sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
”Harta yang belum dilaporkan SPT tahunan PPh, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud,” tuturnya.
Menurut dia, hal ini didukung oleh hasil pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-negara yang tegabung dalam G20 pada 17-18 Maret 2017 di Jerman. Pertemuan itu, secara bulat menyepakati agar program Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifing (BEPS) sepenuhnya diimplementasikan mulai September 2017 dan selambat-lambatnya bulan September 2018.