KBU Diperuntukan Wisata Ketimbang Perumahan

Sejumlah bangunan di KBU tersebut mendapatkan IMB berdasarkan rekomendasi Gubernur Jabar. Namun, dia mengaku tidak memiliki catatan mengenai sejumlah bangunan di KBU yang tidak berizin.

“Kami hanya memiliki data yang berizin saja. Sementara yang tidak berizin, kami tidak punya datanya. Sebab, pengendalian bangunan ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” paparnya.

Disinggung soal bangunan yang sudah lama berdiri namun tidak memiliki rekomendasi gubernur, Ade mengaku, untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri tidak memiliki masalah. Namun, bagi lahan yang masih kosong atau bangunan yang tengah direnovasi dan belum memiliki izin, diharuskan mendapat rekomendasi gubernur.

“Lahan yang kosong atau bangunan yang sedang direnovasi dan belum memiliki izin, dalam perda KBU disebutkan harus mengantongi rekomendasi gubernur,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan