Menurutnya, salah satu solusinya akan lebih baik bila memandang masalah e-KTP ini secara khusus. Masalah e-KTP harusnya urgen dan mendesak, maka karena itu dibuat diskresi dengan membuat peraturan baru. Seperti peraturan pemerintah (PP). ”Dengan aturan baru ini, berbagai peraturan diarahkan agar kartu e-KTP yang sesuai harga didapatkan dan bisa untuk single identity,” paparnya.
Percepatan itu sangat penting, mengingat kondisi di lapangan yang terdampak. Dia menjelaskan, karena ada kasus e-KTP ini lelang berkala kartu e-KTP menjadi dihentikan sementara. Kemendagri terkena dampak psikologis kasus korupsi, apalagi sifat proyeknya berkala tiap tahun.
”Mereka enggan bila mengerjakan lelang e-KTP. Bahkan, Kemendagri meminta pengawalan KPK untuk ini. Masalahnya, lelang menjadi lambat, pembuatan e-KTP ke masyarakat juga sangat lambat,” jelasnya.
Karena itulah, agar pelayanan e-KTP yang penting untuk aktivitas masyarakat tidak terganggu, maka masa transisi ini harus dikelola dengan baik. Dia menjelaskan, selain meminta pengawalan dari KPK, pemerintah juga membuat semacam Satgas kasus e-KTP. ”Secara umum membahas dampak berantai kasus e-KTP,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini justru menjadi momentum untuk Kemendagri dalam memperbaiki kualitas pelayanan e-KTP. Sehingga, jangan berputus asa, takut dan khawatir. ”Tunjukkan kalau kemendagri yang saat ini bisa melayani lebih baik,” jelasnya.
Perbaikan pelayanan ini penting, karena keluhan terhadap e-KTP itu memang cukup tinggi. Dari survey yang dilakukan Ombudman diketahui dari 50 kota dan kabupaten sekitar 58 persen warganya belum memiliki e-KTP. ”Mereka mengeluhkan belum mendapatkan e-KTP. Ini dilakukan survei di kantor Dispendukcapil 50 kota, surveinya pada 100 orang tidak kantor dispendukcapil,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan jika single identify number secara umum bisa dilakukan. Hanya saja, saat ini pihaknya masih dalam proses menyelesaikan hal tersebut.
Dia menyatakan, meski belum semua lembaga, namun sejumlah instansi baik negeri maupun swasta sudah mulai memanfaatkan data E-KTP. Seperti perbankan hingga Badan SAR Nasional (Basarnas). “Pemanfaatan soal data e-KTP dan NIK untuk menuju single identity number,” ujarnya. Ke depannya, sejumlah pelayanan publik lainnya juga akan disasar untuk menyukseskannya.