Pedagang Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih

Rini menambahkan, pembongkaran terpaksa dilakukan karena telah menyalahi aturan yang berlaku di mana drainase dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha. Ke depan, kata Rini, bahu jalan di sepanjang Jalan Raya Tangkubanparahu akan ditertibkan dan ditata oleh dinas terkait.

”Lembang itu masuk wilayah destinasi wisata sehingga dibutuhkan tata wilayah yang tidak kumuh. Termasuk kami juga minta warga agar mengawasi secara bersama tentang larangan mendirikan bangunan liar,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan