Menurutnya, dokumen yang didapatkan para pelaku berupa dokumen milik orang lain yang sebelumnya pernah diminta untuk melakukan pengecekan saldo. Selain itu, lanjutnya, salah seorang pelaku juga diketahui sempat membuka jasa pinjaman uang. Di sinilah dugaan pemalsuan data diri korban muncul. Sebab, setiap nasabah yang akan meminjam uang harus menyediakan berbagai dokumen sebagai persyaratan. ”Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan data orang lain, tapi fotonya menggunakan foto pelaku,” ungkap Ade. (bun/zis/rie)
BPJS TK Cimahi Tunggu Penyelidikan Polisi
