bandungekspres.co.id, BANDUNG – Proses pencetakan 169 ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) milik warga di Kabupaten Bandung terpaksa tertunda hingga beberapa bulan ke depan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung masih menunggu pengiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri).
Rencana awal Kemendagri akan mendistribusikan blangko pada awal Maret, namun sampai sekarang belum kunjung datang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Salimin mengatakan, terkendalanya proses pencetakan ratusan ribu keping E-KTP warga diwilayahnya itu karena terjadi kekosongan blanko.
”Informasi terakhir pemerintah pusat gagal melakukan proses pelelangan untuk proyek pengadaaan blanko. Sehingga pencetakan ratusan E-KTP warga kabupaten Bandung yang sudah melakukan perekaman di undur,” ujar Salimin kepada wartawan saat ditemui dikantornya belum lama ini.
Menurutnya seharusnya pengadaan blanko E-KTP itu selesai16 Februari lalu, mengingat terjadi kegagalan proses lelang sehingga baru ditandangani 8 Maret nanti. Akibatnya, pencetakan sebanyak 169 ribu keping E-KTP terganggu.
”Jumlah 169 ribu itu adalah total secara akumulatif dari warga yang telah melakukan perekaman sejak bulan Agustus hingga Oktober tahun 2016 lalu,” katanya.
Terkait kebutuhan blanko, lanjut dia, setelah dihitung pihaknya membutuhkan lebih dari 200 ribu blanko. Terutama untuk pencetakan keping E-KTP warga diwilayahnya yang belum melakukan perekaman.
”Total warga yang wajib memiliki ektp itu sekitar 2,3 juta jiwa. Sekarang ada 200 ribuan lagi yang belum. Makanya terus disosialisasikan agar warga yang belum melakukan perekaman data, segera melakukan perekaman,” ungkapnya.
Salimin menegaskan, meski blanko kosong, pihaknya tetap membuka proses perekaman untuk percepatan program pemerintah terkait administrasi kependudukan. Warga yang telah melakukan perekaman sementara mendapat surat keterangan (suket) sebagai pengganti E-KTP.
”Suket bisa digunakan layaknya KTP. Tapi harus yang sudah direkam karena sesuai data base, oleh karena itu saya intruksikan kepada pihak kecamatan ataupun pemerintahan desa agar terus mensoaialisasikan pentingnya perekaman data,” tuturnya.
Dirinya menambahkan bagi warga yang sudah memiliki E-KTP dan tertera masa berlaku, tidak usah khawatir soal masa berlaku di E-KTP tersebut berlaku untuk seumur hidup. sesuai UU nomor 24 tahun 2013 tentang pelaksanaan admistrasi kependudukan yang berlaku seumur hidup.