”Karena sudah ada kewenangan sejak mulai saya jadi Gubernur ini, untuk langsung memberhentikan tanpa persetujuan menteri (dalam negeri), jadi langsung saja. Kalau dulu kan harus minta persetujuan dulu, ini loh kesalahannya, nanti orangnya sudah selesai, turun perintah untuk diberhentikan. Ini tidak bisa juga. Jadi kalau sekararang ada laporan kemudian dikroscek semuanya benar terbukti, ya sudah ambil keputusan, koordinasi dengan polisi, polisi berketerkaitan dengan yang lain. Sudah selesai seperti itu,” jelasnya. (ign)
Media Center, Wujudkan Kemitraan IPDN dengan Wartawan
