Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, beberapa kali warganya terlibat kasus terorisme. Oleh karena itu pihaknya bakal memperketat pendataan penduduk terhadap warga pendatang. Salah satunya menertibkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan.
”Upaya regulasi menetralisir teroris masuk ke wilayah Kabupaten Bandung. Kami akan persiapan pendataan penduduk untuk para pendatang,” kata Dadang kemarin.
Dadang pun menungkapkan, dirinya pernah membahas dengan para anggota dewan supaya mencontohi tentang kependudukan seperti di wilayah Bali. Menurutnya, wilayah Bali itu ada kendali bahwa pendatang wajib lapor, setahun sekali atau 3 bulan sekali wajib lapor dan harus komunikasi dengan pihak kelurahan setempat.
Baca Juga:LKIP sebagai Media Evaluasi Perbaikan KinerjaSantoso Dipanggil KPK
Di samping itu, para pendatang diwajibkan untuk melengkapi datang-datanya. Contohnya, seperti para pekerja di pabrik akan terkontrol karena, mereka membawa data-datanya dan surat pindah dari kampungnya masing-masing.
”Kita akan siapkan Perbub (Peraturan Bupati Bandung) dan akan perketat soal warga pendatang yang ke wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Dadang juga menegaskan, aparat setempat harus mendata kembali penduduknya. Termasuk mendata penduduk yang menempati rumah kontrakan atau kos-kosan. Hal ini, ktanya sudah disosialisasikan dan diinformasikan kepada aparat desa dan pemerintahan setempat.
”Kita akan buat para pendatang supaya membuat SKCK untuk pengendalian dan ditertibkan lebih jauh lagi, karena Kabupaten bandung penduduknya padat sebanyak 3,6 juta sehingga masalah sosias ada di sini, termasuk tingginya angka kriminalitas,” ungkapnya. (yul/rls/mas/din/rie)
