Haji Khusus Tak Dapat Kuota Tambahan

Sementara itu, untuk pelunasan ongkoa haji reguler, belum ada kepastian. Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, proses pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 masih dalam pembahasan. Sebagai awalan, pria yang akrab disapa Nafit itu mengingatkan calon jamaah sudah bisa mengurus pembuatan paspor. ”Khususnya untuk jamaah yang masuk kuota berangkat 2017,” ungkapnya.

Terkait dengan pembagian kuota haji reguler per provinsi, Nafit mengatakan, berbasis data penduduk muslim dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dia menjelaskan Kemenag menggunakan data BPS keluaran 2010 lalu. Sebab sampai sekarang belum ada data baru dari BPS. Nafit juga menjelaskan dengan memberikan seluruh kuota tambahan untuk haji reguler, dapat memotong antrian mulai 2 tahun sampai 5 tahun. (wan/agm/rie)

Kuota Haji Reguler 2017

  1. Jawa Barat: 38.593 (jamaah)/259 (TPHD)
  2. Jawa Timur: 35.035/235
  3. Jawa Tengah: 30.226/254
  4. Banten: 9.420/73
  5. Sumatera Utara: 8.292/64

Total: jamaah (202.518)/TPHD (1.482)

Keterangan

  • TPHD: Tim Petugas Haji Daerah
  • Total kuota haji reguler: 204.000
  • Total kuota haji khusus: 17.000

Sumber: Kemenag

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan