Jika terbukti masih ada yang melakukan kampanye dimasa tenang, lanjutnya, maka akan dijerat Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Mereka yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan membayar denda paling banyak Rp 1 juta,” pungkasnya. (bun/ziz/ign)
