18 Hacker Diciduk Polisi, Pelaku Incar Pengguna Kartu Kredit

18 Hacker Diciduk Polisi, Pelaku Incar Pengguna Kartu Kredit
0 Komentar

Dia menegaskan, kemudahan meretas data pribadi di media online itu menjadi modus mereka dalam mencuri data. Oleh karenannya pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.

”Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedelapan belas pelaku ini ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. ”Hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar‎,” katanya. (yul/rie)

Menggasak dengan Gesek

Baca Juga:Tidak Sulit Adaptasi, Erick Weeks Siap DiturunkanHadang Dendam Mantan

  1. Para pelaku dicuriga melakukan transaksi Senin (30/1).
  2. Pelaku diketahui oleh salah satu karyawan hotel
  3. Dari pelaku diketahui ada 18 orang yang terlibat
  4. Dari para pelaku disita delapan unit laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer
  5. Pelaku memanfaatkan spam sebagai celah mencuri data korban
  6. Beberapa orang korban merupakan pengelola web

Data grafis wawancara

 

0 Komentar