Rizieq Tersangka Pelecehan Pancasila

Rizieq Tersangka Pelecehan Pancasila
NAIK STATUS: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaandi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Di Bandung Rizieq menajdi tersangka kasus pecelahan Pancasila.
0 Komentar

”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. (yul/rie)

0 Komentar