”Laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar kita dapat menghilangkan kegiatan pungli di Kota Bandung, namun dengan kebenaran yang dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.
Di sisi lain, Ridwan memastikan bahwa pelayanan publik akan berjalan seperti biasa. Untuk mengisi jabatan yang kosong, Ridwan telah menandatangani surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki wewenang yang sama dengan kepala dinas. Adapun yang ditunjuk sebagai Plt adalah Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Evi Syaefini Shaleha. (dn/rie)
