”Seluruh hakim MK prihtin dan menyesalkan peristiwa tersebut, di saat MK berikhtiar membangun sistem yang menjaga keluhuran martabat MK,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin (26/1).
Tak ingin berlama-lama meratapi, Arief menegaskan jika sejumlah upaya sudah dipersiapkan untuk memotong efek buruk atas kelakuan salah satu hakimnya. Salah satunya, Dewan Etik MK akan membentuk majelis kehormatan MK, disertai dengan usul pemberhentian bagi PA.
Majelis kehormatan tersebut, rencannaya berisi lima orang. Yang terdiri dari satu hakim MK, satu anggota Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim MK, satu orang guru besar hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Jika majelis kehormatan memutus patrialis melakukan pelanggaran berat, maka MK segera mengajukan permintaan pemberhentian kepada Presiden.
Terkait kasus, Arief membenarkan jika gugatan judicial review UU Peternakan memang benar adanya. Namun dia belum bisa memastikan, apakah PUU tersebut yang menjadi ”objek dagangan” Patrialis. Proses penangaan kasus itu sendiri, kata Arief, sudah sampai pada tahap akhir. Bahkan tinggal menunggu proses pembacaan putusan.
Lalu, apakah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas gugatan tersebut akan dikaji ulang? Arief membantahnya. Menurutnya, hasil dari RPH tersebut tidak diputuskan oleh Patrialis seorang, melainkan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat ditanya terkait sikap patrialis dalam RPH tersebut, Arief enggan membeberkannya. ”Saya tidak bisa jawab, tapi proses dalam perkara yang menyangkut itu sdh sampai finalisasi putusan, tinggal diucapkan, dan diputus sembilan hakim, jadi tidak sendirian,” imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan, MK juga mempersilahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas. Bahkan, delapan hakim dan semua staf yang ada di MK diperbolehkan untuk diperiksa tanpa harus menunggu persetujuan presiden. Hal itu, bagian dari upaya untuk mempercepat pengembalian marwah MK.
Terkait pengawasan hakim ke depannya, pria asal semarang itu mengatakan, instrument yang ada saat ini sebetulnya sudah cukup. Di mana ada dewan etik yang terus mengawasi hakim dari hari ke hari. Dalam aktivitas keseharian pun, masing-masing anggota sudah saling mengingatkan.