Tak Boleh Sembarang Rotasi

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memeringatkan kepala daerah agar tidak seenaknya memindahkan pejabat pemerintahan atau tingkatan lainnya. Termasuk mengangkat atau memberhentikan ASN.

”Wali kota, bupati tidak bisa mengangkat orang sembarangan. Sudah ada format dan kita awasi,” kata Asman usai menyerahkan hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintanan (SAKIP) regional I di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, kemarin (25/1).

Menurut dia, penilaian pengangkatan dan perpindahan pejabat dalam pemerintahan sudah diatur di Kemenpan-RB. Dengan begitu, kepala daerah harus melaksanakan sesuai tata cara dan penilaian yang tepat. ”Ke depan, tidak ada lagi namanya tim sukses harus jadi kepala dinas. Itu harus kita buang,” ucapnya.

Dia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak khawatir tergeser karena dianggap tidak mendukung kebijakan kepala daerah dalam hal politik, terutama saat musim kampanye pilkada. Asman menegaskan, ukuran ASN yang berkualitas bukan dilihat dari loyalitas melainkan kinerja.

”Bekerjalah dengan baik karena kalau bagus kinerjanya pasti dipakai. Ke depan kepala d‎aerah tidak boleh memindahkan sembarangan,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Kemenpan-RB bersama Komisi ASN dan BKN akan membentuk wadah aduan ASN, terutama jika mendapat perlakuan tidak adil dari kepala daerah. Diharapkan dengan komitmen seperti ini maka kinerja PNS bisa semakin lebih baik.

Di sisi lain, Asman juga menyebut, dari 425 kabupaten/kota, sebanyak 82 persen kepala daerah masih melakukan inefesiensi pengeloalaan anggaran.

Melihat kondisi ini dia menilai, seharusnya Pemerintah daerah dituntut lebih memperhatikan tata kelola keuangan dan birokrasi. Dengan begitu, hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

”Jalannya pembangunan bisa lebih dirasakan masyarakat, anggaran jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak memiliki manfaat,” jelas Asman.

Dirinya menuturkan, pada 2016 lalu banyak daerah yang masih berada pada kategori C. Namun, dengan adanya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) diharapkan bisa menerapkan program strategis dan prioritas dengan baik.

Berdasarkan hasil laporan untuk wilayah I  Sumatera, Banten, dan Jawa Barat, hanya Kota Bandung  dan Banyuwangi yang meraih predikat A. Sebanyak 17 kabupaten/kota berpredikat B, sedangkan sisanya C dan D.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan