bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat dinilai buruk dalam mengelola penataan aset yang bermasalah. Padahal, Bupati Bandung Barat Abubakar sudah memimpin selama dua periode yang seharusnya penataan aset ini sudah terselesaikan. Namun, faktanya sejumlah aset pelimpahan dari Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat masih banyak yang bermasalah dan tidak ada kemajuan positif.
”Pemkab sangat lambat melakukan penataan aset yang bermasalah dengan pihak lain,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat Dadan Supardan saat dihubungi, kemarin (25/1).
Menurut Dadan, di akhir masa kepemimpinan Abubakar, seharusnya pemerintah daerah membentuk tim khusus untuk penataan aset. Tim tersebut anggotanya bisa dibantu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai konsultan penataan aset bermasalah.
Dengan dibentuknya tim tersebut, maka fokus penataan aset akan terukur dan bisa terselesaikan setiap tahunnya. ”Kalau mengandalkan bidang aset, sampai kapanpun akan seperti ini tidak selesai-selesai,” sesalnya.
Dadan mencontohkan, sejumlah aset milik pemerintah yang mengalami masalah seperti tanah Gunungsari Lembang, Pacuan Kuda Lembang, sejumlah aset sekolah, jalan dan lahan pertanian pun menjadi hal utama yang harus dituntaskan. Akibat buruknya pengelolaan aset ini, kata dia, Kabupaten Bandung Barat sulit mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Sulitnya mendapatkan WTP itu tidak hanya dari buruknya pengelolaan keuangan saja, tapi persoalan aset juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan,” paparnya.
Dadan menyebutkan, setiap tahun Pemda Bandung Barat menganggarkan di atas Rp 1 miliar untuk melakukan penataan aset. Di antaranya untuk melakukan sertifikat bagi sejumlah tanah milik Pemda Bandung Barat.
Terpisah, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat Asep Sudiro menargetkan, tahun ini akan menyelesaikan sejumlah aset milik pemerintah yang bermasalah. Seperti halnya lahan Pacuan Kuda Lembang yang saat ini banyak berdirinya bangunan warga.
Aset tersebut juga diperkuat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung dilengkapi dengan berita acara penyerahan. ”Lahan Pacuan Kuda dan Gunungsari belum bersertifikat, tapi sedang kita ajukan ke BPN. Untuk Pacuan Kuda luasnya kurang lebih dua hektar,” ungkapnya. (drx/nit)