P3D Kebut, Pengalihan Aset Pasca SOTK

Yadi menyontohkan, untuk Dinas Rumkim pihaknya menginventarisasi aset lama untuk kemudian disalurkan ke Dinas LH atau Bina Marga dan Tata Ruang atau ke Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD).

”Sekda memberikan waktu sampai Rabu, khusus untuk dinas yang berubah fungsi dan merger dulu,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas LH Prima Mayaningtyas mengaku semenjak ada SOTK baru, Balai Pengelolaan Sampah Regional dan Balai Pengujian Mutu Kualitas Lingkungan di Disrumkim beralih ke pihaknya.

”Sekarang baru penyerahan aset, belum dokumen. Nggak gampang inventarisasi aset seperti tanah dan bangunan ini cukup lama,” ujarnya. (yan/rie)

Tinggalkan Balasan