Tiga Daerah Bermasalah, 89 Ribu Orang Belum Rekam e-KTP

Di sisa waktu sekitar tiga pekan ini, upaya penyisiran identitas bagi 89 pemilih terus digencarkan. Kalaupun tidak bisa habis pada hari pemungutan, dia berharap angkanya bisa terus ditekan sekecil-kecilnya. Selain itu, KPU meminta disdukcapil untuk ikut mendorong ’’pemilih bermasalah’’ agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penggunaan e-KTP sebagai syarat pemilih pada pilkada sejatinya baru dilakukan pada pilkada 2018. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU Pilkada. Hanya, atas usulan Kementerian Dalam Negeri, implementasinya dimajukan tahun ini. Tujuannya, masyarakat tergugah untuk melakukan perekaman. (yan/far/c15/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan