Tiga Daerah Bermasalah, 89 Ribu Orang Belum Rekam e-KTP

Iwa juga memastikan tidak ada lagi permintaan tambahan pendanaan dari Kota Tasikmalaya juga daerah yang lain. Menurutnya secara umum pendanaan sudah selesai terutama untuk komponen-komponen pokok pemungutan suara. ”Salah satu penekanan kami soal perekaman e-KTP diminta untuk tuntas sebelum pencoblosan, dengan demikian semua masyarakat mendapatkan haknya untuk memilih kepala daerah,” urainya.

Dari sisi keamanan pemungutan suara, pihaknya mendapat kepastian jika unsur pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI sudah melakukan antisipasi. ”Sejauh ini kondusif mudah-mudahan sampai dengan pencoblosan 15 Februari berjalan lancar aman dan mendapat pimpinan sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Cimahi Muhamad Yani menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkada 2017 pihaknya memberi penekanan pada netralitas PNS. Menurutnya pihaknya sudah mensosialisasikan soal netralitas lewat surat edaran resmi, imbauan dan pengawasan KPU dan Bawaslu. ”Dalam setiap momentum kami selalu menyampaikan agar ASN menjaga netralitas,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga pekan menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari mendatang persoalan data pemilih belum juga tuntas. Hingga kemarin (20/1), masih ada 89.136 pemilih yang nasibnya terkatung-katung akibat terganjal persoalan administrasi yang menjadi syarat pemilih.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, 89.136 pemilih yang masih terkatung-katung itu tersebar di 67 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah di setiap daerahnya bervariasi, mulai ratusan hingga belasan ribu.

’’Yang terbesar di Kabupaten Tangerang, mencapai 13.748 pemilih,’’ ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (20/1). Dia menjelaskan, angka tersebut sudah jauh menurun dibandingkan jumlah pada pertengahan desember lalu yang masih berkisar di angka 311 ribu pemilih.

Meski terus menurun, Ferry menjelaskan bahwa berbagai upaya tengah dilakukan pihaknya agar hak pilih warga tidak hilang hanya karena masalah administrasi. Mulai mendorong masyarakat untuk mengurus surat keterangan hingga terus berkoordinasi dengan pihak kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).

Jika sampai hari pemungutan tidak juga jelas, mereka bisa dipastikan tidak bisa menunaikannya. Sebab, lanjut Ferry, UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur secara limitatif syarat e-KTP atau surat keterangan disdukcapil. ’’Kecuali kalau dia melakukan upaya pemenuhan database kependudukannya ke disdukcapil, bisa jadi pada hari pemungutan suara dia bisa ikut,’’ tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan