bandungekspres.co.id, JAKARTA – Rencana perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) tidak mendapat restu dari pemerintah.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir melarang hal itu diterapkan pada tahun akademik mendatang. Ke depan pun, pihaknya akan mengevaluasi secara ketat setiap proposal kenaikan.
Nasir sudah memberikan arahan kepada universitas negeri maupun swasta untuk tidak menaikkan UKT tahun ini. Pertimbangannya adalah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya baik.
”Kenaikan akan berisiko meresahkan masyarakat. Karena itu, UKT tidak boleh naik pada 2017 ini,” jelasnya seusai rapat di parlemen kemarin.
Dengan status PTN-BH, kampus negeri memang punya kewenangan untuk menetapkan semua kebijakan internal. Termasuk besaran biaya UKT. Namun, semua ketentuan tersebut harus dilaporkan kepada Kemenristekdikti. Nah, dengan kewajiban laporan itu, mereka tidak bisa membuat ketentuan baru terkait UKT tahun ini.
Saat ditanya kemungkinan UKT periode 2018, Nasir menyebut peluang untuk naik masih terbuka. Namun, dia akan melihat bagaimana kondisi perekonomian saat itu. Kalau kondisinya baik, dia akan memberikan lampu hijau. Begitu pula sebaliknya. ”Kami akan lihat situasi ekonomi lagi. Kalau 2018 masih buruk, ya tidak boleh (menaikkan UKT),” tegasnya.
Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menambahkan, pemerintah memang memberikan otonomi kepada PTN-BH. Namun, pemerintah punya regulasi yang membatasi universitas negeri menaikkan UKT seenaknya. Selain mengevaluasi dasar kenaikan, pemerintah juga menetapkan batas atas agar biaya yang ditanggung mahasiswa masih terjangkau.
”Yang perlu diketahui, tujuan pemerintah menerapkan UKT adalah agar ada subsidi silang. Jadi, yang mampu membayar penuh untuk meningkatkan kinerja kampus. Yang tidak mampu tentu diberi beasiswa,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengapresiasi keputusan pemerintah. Menurut dia, sejak awal memang pihaknya mendesak pemerintah untuk membatalkan wacana kenaikan UKT. Pasalnya, hal tersebut bakal membuat masyarakat semakin susah untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi.
”Kami terus berusaha agar UKT untuk PTN bisa terjangkau bagi masyarakat. Baik dengan mendesak pemerintah maupun meningkatkan anggaran BOPT (biaya operasional perguruan tinggi).”