Tanggungjawab Sosial Perusahaan Bakti terbaik bagi negeri dari Telkom di jalur pendidikan ini sudah sesuai dengan mandatori pemerintah, yang mana Peraturan Menteri Negara BUMN No 05/MBU/2007 Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, Program Bina Lingkungan adalah program memberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Hal ini juga sejalan pasal 74 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Menurut Dwi, pihaknya melaksanakan dua kewajiban tersebut melalui YPT jauh sebelum konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) populer belakangan ini. Sebab, elemen Telkom sudah mendirikan taman kanak-kanak di Kota dan Kabupaten Bandung sejak tahun 1977 lalu dan disempurnakan kehadiran YPT per 23 Mei 1990 lalu atau sejak 26 tahun silam. Terutama di sektor pendidikan dan derivatifnya, telah lahir aneka bentuk jawab sosial perusahaan. Bukan sekedar dilaksanakan, namun dikerjakan sepenuh hati agar hasilnya memang terbaik.
Hingga tahun lalu, sedikitnya ada 10 ibu siswa pada 31 TK dan playgroup, 1 SD, 1 SMP, 3 SMK pariwisata, dan 7 SMK Telkom di bawah YPT. Di TelU sendiri, ada 23.000 mahasiswa eksisting dengan 30 ribu alumni.
Angka sebesar ini didapatkan dengan sebaran tak kalah hebat. Sebab, ada 32 kota di Indonesia yang terbentang dari terbarat (Pematang Siantar, Sumut) hingga paling timur (Jayapura, Papua) yang menjadi lokasi sekolah dasar hingga atas tersebut. (rls/fik)