Pajak BPHTB dan PBB Jadi Andalan Pemkab

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus menggenjot nilai pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, ditargetkan jauh lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Andalan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD yakni dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disebabkan terus meningkatnya transaksi jual beli tanah dan bangunan di KBB.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin mengungkapkan, target PAD setiap tahun mengalami kenaikan. Termasuk di tahun ini, ditargetkan PAD harus meningkat.

”Kami terus menggenjot PAD dari berbagai jenis pajak. Tahun ini, kami targetkan PAD Rp 247 miliar. Pajak terbesar disumbangkan dari BPHTB serta PBB,” katanya kepada wartawan di Ngamprah kemarin (16/1).

Asep menuturkan, pada 2016 kemarin, BPHTB dan PBB juga menyumbang PAD terbesar, sehingga mengalami surplus Rp 18 miliar dari target Rp 237 miliar. Beberapa sektor penerimaan pajak lainnya, menurut dia, memang ada yang tidak mencapai target, tetapi bisa tertutupi oleh BPHTB dan PBB. Menurut Asep, tingginya minat jual beli tanah dan bangunan di KBB tak lepas dari kebutuhan masyarakat akan tanah dan perumahan. Sebagai daerah penyangga ibu kota, KBB memang menjadi daerah strategis untuk pengembangan perumahan.

Apalagi, saat ini pembangunan terus bermunculan di wilayah KBB, di antaranya proyek pembangunan kereta cepat yang melintasi daerah ini. Dia menduga, proyek tersebut bakal mendongkrak jual beli tanah dan bangunan di daerah sekitarnya.

Saat ini, Asep menambahkan, besarnya  tarif BPHTB yaitu 5 persen. ”Itu terdiri dari 2,5 persen untuk penjual dan 2,5 persen untuk pembeli. Namun rata-rata, pajak itu dibebankan semua ke pembeli,” katanya.

Terkait dengan tarif BPHTB 5 persen, Bupati Bandung Barat Abubakar sebelumnya mengatakan, Pemkab belum berencana menurunkan tarif tersebut. Alasannya, penurunan BPHTB bisa berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak daerah. ”Perlu dibahas dulu dengan berbagai pihak, sebab ini berkaitan dengan penerimaan daerah. Jangan sampai penurunan BPHTB  justru mengurangi target peneriman pajak daerah,” katanya.

Bupati menuturkan, beberapa pihak yang perlu diajak bicara di antaranya para pengusaha properti dan masyarakat. Jika telah disepakati dan didukung regulasi dari pemerintah, menurut dia, bisa saja BPHTB diturunkan. ”Semuanya ada tahapan dan proses untuk melibatkan berbagai pihak. Kita tidak ingin pemerintah tiba-tiba menurunkan karena pasti ada dampaknya,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan