Tiga buah kuitansi antara lain, sebesar Rp 50.000.000 tertanggal 20 Januari 2014 ditandatangani oleh Boni Irawan, sebesar Rp3.500.000 ditandatangani oleh Wawan Gunawan. Sebesar Rp 1.500.000 ditandatangani oleh Wawan Gunawan. Dua stel seragam PNS. ”Pengakuan dari tersangka ada 50 orang korbannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau 372 KUHPidana,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengaku prihatin atas kejadian itu. Dia menjelaskan, tidak lanjut kasus tersebut adalah domain kepolisian. Herman berharap polisi menjatuhkan sanksi berat bagi oknum penipu supaya timbul efek jera.
Kementerian PAN-RB, lanjut Herman, selalu menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah belum berencana membuka rekrutmen CPNS baru. Dia menduga para korban itu termakan informasi hoax. Dalam informasi palsu tersebut, dijelaskan seolah-olah bakal ada rekrutmen CPNS baru. (drx/wan/c9/oki/rie)
